Sponsored Link
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas, pada 26 Juli lalu.
PT. Indosat Tbk pun menyambut positif pengesahan aturan tersebut, karena kini para pemain di industri konten telah memiliki aturan main yang jelas.
Pasca pengesahan aturan konten premium itu, Indosat pun telah mengumpulkan mitra Content Provider (CP) untuk mensosialisasikannya. Saat ini tercatat Indosat memiliki lebih dari 80 mitra CP. Namun jumlah itu, kemungkinan bisa berkurang atau bertambah dalam waktu enam bulan.
"Jumlahnya bisa berubah, karena ada berbagai pertimbangan termasuk izin prinsip dan izin penyelenggaraan. Tapi kami mendukung positif Permen (Peraturan Menteri) ini, karena kini aturan main jadi clear," jelas Division Head of VAS and Content Indosat, Hesti Diyahanita.
Dengan kejelasan isi Permen, Indosat mengakui kerjasama dengan pihak CP akan menjadi lebih baik. Terlebih lagi, pihak CP juga menyambut baik pengesahan Permen tersebut. "Kami akan tetap agresif, tapi sesuai aturan yang ada," kata Hesti.
Diungkapkan Hesti, Value Added Service (VAS), seperti Ringback Tone (RBT) dan konten olahraga masih menjadi favorit konsumen di Indonesia. Pasca pengesahan aturan konten premium ini, kedua jenis layanan VAS itu akan semakin dikuatkan.
Ia pun berharap, keuntungan dari VAS bisa semakin menguat. Sebelumnya, Hesti mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa Black October pada 2011, VAS berkontribusi sekira 9 persen terhadap pendapatan Indosat, tapi kini anjlok sekira 3,5 persen per semester I-2013.
"Kita pelan-pelan akan meningkatkan keuntungan dari VAS, selama konten relevan, sesuai pasar, dan tidak mengada-ada," pungkasnya.
Sumber: okezone